Puluhan Perusahaan Terindikasi Nunggak Pajak, Nilainya Fantastis

11 hours ago 13

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap indikasi praktik penggelapan pajak yang tidak hanya terjadi di industri baja, tetapi juga merambah ke sektor bahan bangunan lain, seperti industri hebel atau bata ringan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjelaskan, DJP menduga terdapat 40 perusahaan baja yang mengemplang pajak. Namun kemungkinan besar perusahaan lain seperti perusahaan bata ringan atau hebel turut melakukan pelanggaran yang sama.

Dia menjelaskan bahwa manipulasi pajak itu dilakukan saat para perusahaan pelanggar tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dengan yang sebenarnya. Langkah tersebut diindikasikan sebagai penggelapan pajak negara yang kemudian bisa berpotensi menimbulkan kerugian mencapai Rp 4 triliun-Rp 5 triliun per tahunnya.

"Mereka melaporkan SPT yang tidak sebenarnya dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPN," jelasnya, dikutip dari Antara, Senin (9/2/2026).

Modus lainnya, kata Bimo, mayoritas perusahaan pelanggar itu melakukan penyembunyian pendapatan melalui teraan rekening pengurus perusahaan, pemegang saham, hingga karyawan.

"Dan ini rentang waktu yang sedang kita selidiki oleh tim itu dari periode-periode tahun 2016 sampai tahun 2019," ucapnya.

Dia mengatakan berdasarkan hasil pendataan dari 40 perusahaan yang diduga melakukan pengemplangan pajak itu mayoritas bergerak di bidang industri sektor baja hingga hebel.

Di mana, mereka terdeteksi beroperasi di kawasan industri wilayah Banten dan DKI Jakarta, dan dinilai telah mengganggu kestabilan industri dalam negeri.

Kendati demikian, pihaknya akan fokus membidik melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan terkait sebagai memberikan peringatan bagi para pelaku usaha yang selama ini mangkir dari kewajiban membayar pajak.

"Makanya mudah-mudahan para pelaku juga bisa menyadari bahwa kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan undang-undang," kata dia.

DJP Tarik Rp 13,1 Triliun dari 124 Pengemplang Pajak sepanjang 2025

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumpulkan Rp 13,1 triliun dari para penunggak pajak besar sepanjang 2025. Angka itu didapat dari 123 entitas wajib pajak yang menjadi sasaran.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penindakan telah dilakukan sampai 31 Desember 2025 lalu.

“Hasilnya, sampai 31 Desember 2025 pencairan sebesar Rp 13,1 triliun dari 124 wajib pajak,” ungkap Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, ditulis Sabtu (10/1/2026).

Dia menjelaska, DJP akan melanjutkan langkah penagihan aktif terhadap tunggakan pajak yang telah berstatus hukum tetap (inkracht) dan jatuh tempo pada 2026. Baik melalui penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kemudian tunggakan yang belum inkracht, proses upaya hukum keberatan banding di pengadilan pajak serta peninjauan kembali ke MA terus bergulir,” tuturnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya tengah mengejar 200 pengemplang pajak berskala besar. Mayoritas merupakan wajib pajak badan atau perusahaan.

Kejar Pengemplang Pajak

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah baru berhasil mengumpulkan Rp 8 triliun dari total utang pajak yang mencapai Rp 50-60 triliun.

Utang tersebut berasal dari sekitar 200 wajib pajak yang selama ini menunggak dan sebagian di antaranya masih dalam proses penagihan intensif. Menurut Purbaya, pencapaian ini membutuhkan proses bertahap karena sebagian wajib pajak memilih untuk mencicil kewajibannya.

"Itu yang 200 orang itu, ya kita kumpulkan terus, kan targetnya Rp 50 triliun ya. Tapi itu enggak bisa langsung, ada yang dicicil, segala macam. Sampai sekarang baru terkoleksi Rp8 triliun," kata Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, ditulis Minggu (16/11/2025).

Tunggakan Pajak Rp 50 Triliun

Ia menjelaskan, pemerintah tidak bisa langsung melakukan penarikan penuh kepada para pengemplang pajak. Setiap wajib pajak memiliki kondisi berbeda, termasuk skema pembayaran dan kelengkapan administrasi.

Namun, ia memastikan tim Kementerian Keuangan tetap bergerak aktif mengejar kekurangan pembayaran tersebut.

"Sebagian masih mau bayar cicilan, sebagian lagi masih dikejar. Tapi yang Rp 50 triliun itu akan kekejar pelan-pelan, baru Rp 8 triliun sekarang kira-kira. Kemungkinan besar tertagih (target Rp 20 triliun di 2025), mereka jangan main-main sama kita!" ia menambahkan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |