Produk Bergula Tinggi Harus Diberi Label Demi Lindungi Konsumen

13 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai menyiapkan kebijakan pelabelan kandungan gula pada makanan dan minuman, seiring implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan. Kebijakan ini dibahas dalam rapat koordinasi terbatas lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

Rapat tersebut menjadi pertemuan perdana untuk membahas langkah konkret pelaksanaan PP Keamanan Pangan yang baru. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah meningkatnya konsumsi gula di masyarakat dan dampaknya terhadap kesehatan.

“Menurut laporan berbagai pihak, ternyata kita itu banyak yang muda-muda sudah kena penyakit gula,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (9/2/2026). 

Ia menilai perhatian terhadap konsumsi gula menjadi semakin penting, mengingat meningkatnya kasus penyakit tidak menular, termasuk diabetes, yang kini tak hanya menyerang kelompok usia lanjut, tetapi juga generasi muda.

Pemerintah pun berencana membentuk tim lintas kementerian dan lembaga untuk merumuskan skema pelabelan kandungan gula pada makanan dan minuman. Tujuannya agar masyarakat memiliki informasi yang jelas sebelum mengonsumsi produk tertentu.

“Jadi nanti makanan dan minuman yang kandungannya gulanya tinggi itu dilabeli seperti apa, agar orang tahu kalau saya minum ini risikonya,” ujar Zulhas.

Satgas Keamanan Pangan Dibentuk di Pusat dan Daerah

Selain kebijakan pelabelan gula, rapat koordinasi juga menyepakati pembentukan satuan tugas atau task force keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah. Satgas ini akan berfungsi sebagai respons cepat terhadap berbagai persoalan pangan.

Zulkifli Hasan menjelaskan, satuan tugas tersebut akan menangani isu-isu seperti residu berbahaya, gangguan keamanan pangan, hingga kondisi darurat pangan yang berpotensi mengganggu masyarakat.

Satgas keamanan pangan akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kepolisian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tak hanya itu, pemerintah juga mulai menata kembali tata kelola pangan olahan yang beredar luas di masyarakat. Penataan ini bertujuan memastikan seluruh produk pangan olahan memenuhi ketentuan keamanan pangan sesuai regulasi.

“Olahan itu nanti yang boleh beredar di tempat kita itu seperti apa, termasuk halal tidak halal itu yang juga nanti akan dibicarakan,” tutur Zulkifli Hasan.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan pangan dari hulu hingga hilir.

BPOM Siapkan Aturan Turunan dan Masa Transisi

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pihaknya tengah melakukan harmonisasi aturan turunan sebagai tindak lanjut PP Nomor 1 Tahun 2026. Salah satunya adalah penyusunan regulasi pelabelan atau nutri grade untuk kandungan gula, garam, dan lemak.

“BPOM sekarang dalam progres melakukan harmonisasi aturan yang akan kita buat peraturan BPOM tentang pelabelan atau nutri grade,” kata Taruna.

Ia menjelaskan, penyusunan aturan tersebut mengacu pada standar internasional, termasuk Codex, serta rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), dengan penyesuaian terhadap kondisi nasional.

Taruna menegaskan kebijakan pelabelan tidak akan diterapkan secara mendadak. Pemerintah akan memberikan masa transisi atau grace period agar pelaku usaha memiliki waktu menyesuaikan diri.

“Kalau targetnya selesai, secepatnya. Tetapi tentu ada masa penyesuaian sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” ucapnya.

Sebagai informasi, PP Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan merupakan perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019. Revisi ini dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan keamanan pangan nasional, termasuk pengaturan kelembagaan, koordinasi lintas sektor, serta respons terhadap dinamika risiko pangan setelah lebih dari lima tahun diberlakukan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |