Liputan6.com, Jakarta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali menghantam sektor industri di Batam. PT Maruwa Indonesia, perusahaan manufaktur yang telah beroperasi sejak 1999, secara mendadak menghentikan seluruh operasionalnya di Kawasan Industri Bintang Industri II, Tanjung Uncang, Batuaji, sejak awal April 2025. Sekitar 205 pekerja—terdiri dari 49 karyawan tetap dan 156 kontrak—tiba-tiba menghadapi PHK tanpa ada kepastian pesangon.
Data dari Litbang Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB) menunjukkan bahwa pada Januari hingga Maret 2025, telah terjadi PHK massal di 40 perusahaan, dengan total korban mencapai 60 ribu buruh.
Namun hanya dalam waktu satu bulan berikutnya, angka ini melonjak. Per April 2025, sudah 80 perusahaan melakukan PHK dan jumlah buruh yang kehilangan pekerjaan mencapai 70 ribu orang. Ini berarti jumlah perusahaan yang melakukan PHK meningkat dua kali lipat hanya dalam empat bulan pertama 2025.
Sayangnya, Menteri Ketenagakerjaan justru menyampaikan data yang berbeda dari yang dilansir KSP-PB. Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Menaker menyebutkan bahwa jumlah pekerja yang terkena PHK dari Januari hingga April 2025 hanya 26 ribu orang.
"Pernyataan ini bertolak belakang dengan data-data yang ada," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Pertama, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan jumlah pengangguran sebesar 80 ribu orang. Definisi pengangguran menurut BPS adalah mereka yang bekerja kurang dari satu jam dalam seminggu—ini mencerminkan adanya PHK.
73 Ribu Orang Cairkan Jaminan Hari Tua
Kedua, Apindo dan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa sekitar 73 ribu orang telah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam periode Januari–April 2025. Syarat utama pencairan JHT adalah status PHK.
Apindo bahkan memprediksi bahwa sepanjang 2025, angka PHK bisa mencapai 250 ribu orang. (sumber: tempo online, 26 Mei 2025).
Kemudian yang ketiga, tambah Said Iqbal, BPJS Ketenagakerjaan melansir buruh yang sudah mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam rentang waktu Januari - April 2025 sebanyak 52 ribuan orang. Itu artinya, setidaknya ada 52 ribuan orang buruh yang ter-PHK hingga April 2025, mengingat syarat untuk mendapatkan JKP adalah buruh yang ter-PHK dalam bulan tersebut.
“Mengapa data Kemnaker hanya 26 ribu? Itu jelas manipulatif, seolah ingin memoles citra di hadapan Presiden. Ini bukan sekadar salah data, tapi berpotensi terjadi kebohongan publik,” tegas dia.
Satgas Nasional PHK
“Kami mendesak dibentuknya Satgas Nasional PHK. Satgas ini penting agar ada satu sumber data yang sahih, dilakukan pemetaan, klasifikasi penyebab, dan dirumuskan solusi untuk menyelamatkan nasib buruh dan keluarganya," ungkap Said Iqbal.
Sebagai bentuk perlawanan atas masifnya PHK dan ketidakjujuran pemerintah dalam menyampaikan data, KSPI dan KSP-PB tengah mempersiapkan aksi besar-besaran yang akan melibatkan puluhan ribu buruh dari seluruh Indonesia.
Dalam hal ini, KSP-PB juga akan menggelar aksi nasional besar-besaran pada 10 Juni 2025 yang akan dilakukan secara serentak di lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara, menuntut keadilan bagi buruh dan pembenahan total sistem ketenagakerjaan nasional.