Liputan6.com, Jakarta Kabar simpang siur mengenai gaji fantastis bagi pengurus Koperasi Merah Putih ramai beredar di media sosial. Salah satu klaim menyebutkan bahwa gaji pengurus Koperasi Merah Putih hingga Rp15 juta per bulan.
Namun, benarkah demikian? Berikut penjelasan resmi mengenai ketentuan pengupahan di Koperasi Merah Putih, termasuk klarifikasi terhadap informasi yang menyesatkan.
Gaji Pengurus Belum Ditentukan Secara Resmi
Hingga akhir Mei 2025, belum ada regulasi atau keputusan resmi dari pemerintah mengenai besaran gaji bagi pengurus, pengawas, maupun pengelola Koperasi Merah Putih.
Pasalnya, koperasi ini sendiri masih dalam tahap pembentukan. Rencananya, peluncuran nasional baru akan dilakukan pada 12 Juli 2025, sementara saat ini lebih dari 80.000 desa dan kelurahan masih dalam proses persiapan pendirian koperasi.
Ketentuan mengenai gaji pengurus koperasi umumnya disepakati dalam Rapat Anggota setelah koperasi resmi terbentuk dan mulai beroperasi. Artinya, nominal gaji tidak bisa dipastikan sebelum ada aktivitas ekonomi koperasi yang berjalan.
Viral Isu Gaji Rp15 Juta, KemenkopUKM Tegaskan Itu Hoaks
Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji pengawas Koperasi Merah Putih mencapai Rp15 juta per bulan, sementara pengurus lainnya dikabarkan menerima Rp5 juta hingga Rp8 juta. Bahkan, tautan rekrutmen mencurigakan turut disebarkan, mengiming-imingi masyarakat untuk mendaftar sebagai pengurus dengan janji gaji tinggi.
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Adi Sulistyowati, secara tegas membantah kebenaran informasi tersebut. Ia menyebut kabar tersebut sebagai hoaks dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
“Masyarakat harus waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi melalui sumber resmi,” ujar Adi.
Penentuan Gaji Dilakukan Melalui Musyawarah Anggota
Sesuai dengan prinsip demokrasi koperasi, ketentuan soal gaji dan tunjangan ditentukan melalui musyawarah anggota koperasi. Hal ini merujuk pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang masih berlaku hingga kini, setelah UU No. 17 Tahun 2012 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2013.
Dengan kata lain, besaran gaji akan disesuaikan dengan kondisi keuangan koperasi, jenis usaha yang dijalankan, serta kebutuhan operasional.
Prinsip ini sekaligus mencegah terjadinya ketimpangan dan memastikan bahwa setiap keputusan diambil secara kolektif demi kesejahteraan anggota.
Koperasi Merah Putih Dibangun atas Prinsip Gotong Royong
Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah pusat yang ditujukan untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan melalui semangat gotong royong. Pengurus dan pengawas koperasi dipilih secara demokratis, dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, dan komitmen terhadap nilai-nilai koperasi.
Oleh karena itu, selain gaji, penekanan utama dari program ini adalah pelayanan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk aktif terlibat dan tidak tergiur oleh janji manis yang tidak berdasar. Keberhasilan koperasi sangat bergantung pada semangat kolektif, bukan sekadar insentif finansial.