Pekerja dan Guru Honorer Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 150 Ribu Mulai Juni 2025, Ini Kriterianya

1 day ago 11

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan guru honorer untuk periode Juni sampai dengan Juli 2025 sebesar Rp150.000 per bulan dan akan dicairkan sekaligus dalam satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.

Bantuan ini menyasar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku, serta untuk 3,4 juta guru honorer.

“Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat (23/5), yang dipimpin Menko Perekonomian dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan K/L terkait. Semua program akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa.

Penyaluran BSU nantinya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru honorer.

Selain BSU, pemerintah juga menggulirkan berbagai program stimulus lainnya. Di antaranya diskon tarif listrik 50 persen bagi 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA, berlaku dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Lengkap, 6 Insentif Prabowo yang dikucurkan Mulai 5 Juni 2025

Pemerintah akan kembali menggelontorkan insentif guna menjaga pertumbuhan ekonomi Triwulan II (Q2) 2025 di kisaran 5% dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025, melalui pemberian berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.

“Stimulus Ekonomi Q2-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Secara lebih rinci, Program/Kebijakan Stimulus Ekonomi Triwulan II Tahun 2025 sebagai berikut:

1. Diskon Transportasi

Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) antara lain:

  • Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
  • Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
  • Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.

Kemudian penerapan Program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.

2. Diskon Tarif Tol

Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).

Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran. Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.

3. Diskon Tarif Listrik

Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA).

Pemberlakuan Diskon Listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025). Penerapan Program oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, PLN

4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

  • Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.
  • Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.
  • Penerapan Program oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

  • Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025)
  • Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.
  • Penerapan Program oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).

6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

  • Perpanjangan Diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).
  • Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |